Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017

Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 April 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;

  2. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dibutuhkan pula pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;

  3. bahwa dalam rangka menciptakan pasar keuangan, khususnya pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang efektif, efisien, dan sehat diperlukan upaya untuk melakukan pengembangan pasar keuangan;

  4. bahwa pasar keuangan yang berkembang harus diimbangi dengan upaya penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan menerapkan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Satu Data Indonesia Kota Samarinda


Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan