Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003

Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2003
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 69

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

  2. bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka


Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral