Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2011

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 106

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Pasal 5 ayat (1) Badan Standardisasi Nasional menyusun dan menetapkan Pedoman di bidang standardisasi nasional;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika) perlu Pedoman Standardisasi Nasional tentang panduan keberterimaan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian untuk produk peralatan kelistrikan dan elektronika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 309 Tahun 2011 tentang Panduan Keberterimaan Regulasi Teknis, Standar dan Prosedur Penilaian Kesesuaian untuk Produk Peralatan Kelistrikan dan Elektronika Dalam Rangka Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi dan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian