Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2012
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 11
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5275
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
    Penyedia Jasa Pembayaran
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa aspek kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu perlu lebih diperhatikan;

  2. bahwa praktek pemberian kartu kredit oleh penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu belum sepenuhnya memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah