
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
Penyedia Jasa Pembayaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6692
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran termasuk penyediaan jasa pembayaran, perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi perkembangan model bisnis dan inovasi penyediaan jasa pembayaran dari penyelenggara kepada pengguna jasa, serta keterhubungan dengan penyelenggara atau pihak lain dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan;
bahwa perkembangan aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan