Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021

Penyedia Jasa Pembayaran


Ditetapkan: 1 Juli 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran termasuk penyediaan jasa pembayaran, perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;

  2. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi perkembangan model bisnis dan inovasi penyediaan jasa pembayaran dari penyelenggara kepada pengguna jasa, serta keterhubungan dengan penyelenggara atau pihak lain dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan;

  3. bahwa perkembangan aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 Tahun 2001 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan pada Label Rokok


Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu bara


Standar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000