Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang


Disahkan pada tanggal 9 Oktober 2009
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 142
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5061

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang;

  2. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;

  3. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro


Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri