Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Januari 2012
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
    Penyedia Jasa Pembayaran

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa aspek kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu perlu lebih diperhatikan;

  2. bahwa praktek pemberian kartu kredit oleh penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu belum sepenuhnya memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Transparansi dan Publikasi Laporan Bank


Wilayah Administrasi Pulau Berhala


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis


Daftar Badan Internasional yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk