Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 November 2011
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016
    Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha perbankan syariah tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan bank.

  2. bahwa karakteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah.

  3. bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank syariah dalam memitigasi risiko harus mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.

  4. bahwa pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi ke dalam suatu sistem dan proses pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Glaukoma


Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar