Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
    Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter;

  2. bahwa dalam menghadapi tantangan dan memitigasi risiko dibutuhkan respons kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif dari Bank Indonesia;

  3. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;

  4. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang


Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial