Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Konsiderans
bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter;
bahwa dalam menghadapi tantangan dan memitigasi risiko dibutuhkan respons kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif dari Bank Indonesia;
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020
Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan