Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021
    Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter;

  2. bahwa dalam menghadapi tantangan dan memitigasi risiko dibutuhkan respons kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif dari Bank Indonesia;

  3. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;

  4. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respons kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelurahan


Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor