Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia
Ditetapkan: 18 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia
Pencabutan Sebagian:
- Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia dicabut dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan dan Produk Kimia
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000
Diskon dalam Murabahah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2025
Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kesehatan Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
