Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 30 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020
    Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
  3. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Pencabutan Sebagian:

  1. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam dicabut Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Permesinan
  2. Lampiran III Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam dicabut dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan


Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur