Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa dan penyelenggaraan keantariksaan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, telah ditetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;

  2. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan riset dan inovasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi