
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;
bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja Hakim sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, tidak lagi dapat diterapkan untuk penegakkan disiplin kerja Hakim;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01P.KPK Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06/P.KPK/Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017
Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019
Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2016
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan