Akreditasi Pelatihan
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penjaminan mutu untuk menjamin kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan akreditasi pelatihan struktural, pelatihan teknis, pelatihan fungsional, pelatihan sosial kultural, dan pelatihan dasar calon Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara memiliki fungsi untuk melakukan akreditasi bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;
bahwa pengaturan mengenai akreditasi pelatihan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Akreditasi Pelatihan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023
Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000
Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya