Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016
Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 30 Tahun 2024
Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana