Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Ditetapkan: 9 Desember 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024


Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana