Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset


Ditetapkan: 9 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Data Primer dan keluaran hasil Riset sebagai aset penting yang harus tersedia untuk jangka panjang, perlu peningkatan keamanan penyimpanan, pelestarian, penjaminan ketersediaan, serta akses terkendali terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset.

  2. bahwa untuk memperluas jangkauan dan pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset, perlu mengganti Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Penyelenggaraan Nama Rupabumi


Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040