Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Data Primer dan keluaran hasil Riset sebagai aset penting yang harus tersedia untuk jangka panjang, perlu peningkatan keamanan penyimpanan, pelestarian, penjaminan ketersediaan, serta akses terkendali terhadap Data Primer dan keluaran hasil Riset.
bahwa untuk memperluas jangkauan dan pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan Data Primer dan keluaran hasil Riset, perlu mengganti Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024
Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2040