Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib Peraturan Badan Pusat Statistik di lingkungan Badan Pusat Statistik, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik bagi seluruh unit pemrakarsa di lingkungan Badan Pusat Statistik.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung