Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib Peraturan Badan Pusat Statistik di lingkungan Badan Pusat Statistik, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik bagi seluruh unit pemrakarsa di lingkungan Badan Pusat Statistik.

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan