Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019

Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1013
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi perlu adanya pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca


Kawasan Ekonomi Khusus Kendal


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik