Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2015
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam Wilayah Kota Surabaya


Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan