
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021
Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penyampaian laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau