Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.07/2021

Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6599), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penyampaian laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024


Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau