
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai Pasal 37 ayal (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa basarnya manfaat Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang Lelah disetorkan ditambah hasil pengembangannya;
bahwa sesuai Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa BPJS bertugas membayarkan manfaat sesuai ketentuan Program Jaminan Sosial;
bahwa sesuai Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
bahwa sesuai Pasal 27 ayal 4 Peraturan Pameranlah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan program jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;
bahwa sehubungan huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua;
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2023
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Perikanan Tuna
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset