Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penerapan prinsip syariah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi guna mewujudkan ekonomi masyarakat Provinsi Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat islam sesuai semangat pelaksanaan syariat islam di Serambi Makkah;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi Aceh terhadap layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;
bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyesuaikan dengan prinsip syariah paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun diundangkan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2020
Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/1/PADG/2018
Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023
Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003