Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003


Ditetapkan: 21 Oktober 2003
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil, berdasarkan hasil penataan kembali secara menyeluruh komposisi pecahan, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003;

  2. bahwa nilai intrinsik khususnya untuk uang pecahan kecil cenderung semakin mendekati nilai nominalnya;

  3. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan


Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik


Kementerian Komunikasi dan Digital