Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003


Ditetapkan: 21 Oktober 2003
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil, berdasarkan hasil penataan kembali secara menyeluruh komposisi pecahan, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003;

  2. bahwa nilai intrinsik khususnya untuk uang pecahan kecil cenderung semakin mendekati nilai nominalnya;

  3. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Panduan Penggunaan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi IKNOW dalam Lingkungan Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan