Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang
Ditetapkan: 2 Januari 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Transaksi Pasar Uang
Konsiderans
bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang.
bahwa surat berharga komersial merupakan instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional.
bahwa untuk menciptakan pasar surat berharga komersial yang teratur dan efisien diperlukan pengaturan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang.
bahwa pengaturan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang akan memberikan pedoman bagi pelaku pasar dengan memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, dan prinsip kehati-hatian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 233 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 50 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 100 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial