Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi surat berharga dan investasi emas, perlu disusun peraturan yang khusus mengatur tentang tata cara dan bentuk investasi surat berharga dan investasi emas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2014
Panduan Penyusunan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 67/DSN-MUI/III/2008
Anjak Piutang Syariah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022
Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan