Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018

Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1698

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2023
    Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3), Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren


Bangunan Gedung


Kelengkapan Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung


Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur