Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah berkomitmen untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa salah satu upaya untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu digunakan instrumen tanda tangan elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2013
Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia