Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1457

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah berkomitmen untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;

  2. bahwa salah satu upaya untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu digunakan instrumen tanda tangan elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan


Pedoman Pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau Keanekaragaman Hayati


Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia