Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1457
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah berkomitmen untuk menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;

  2. bahwa salah satu upaya untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu digunakan instrumen tanda tangan elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Militer Tipe B Menjadi Tipe A


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan