Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024
Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa kelangsungan usaha bank pembiayaan rakyat syariah dipengaruhi kualitas aset produktif sehingga bank pembiayaan rakyat syariah harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pembiayaan yang sehat;
bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing;
bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 520 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2013
Sistem Transportasi Nasional Pada Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2021
Pejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan