Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6424
Menimbang:
bahwa kelangsungan usaha bank pembiayaan rakyat syariah dipengaruhi kualitas aset produktif sehingga bank pembiayaan rakyat syariah harus senantiasa memerhatikan prinsip kehati-hatian dan asas pembiayaan yang sehat;
bahwa diperlukan penyelarasan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah dengan beberapa ketentuan terkait untuk menciptakan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang produktif, sehat, dan mampu berdaya saing;
bahwa sehubungan dengan perkembangan industri bank pembiayaan rakyat syariah yang dinamis dan penuh tantangan dalam menghadapi risiko pengelolaan aset produktif, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019
Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil