Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 15 September 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat, serta adanya kepastian hukum dalam perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) perlu adanya ketentuan yang mengatur pelaksanaan perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik


Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka


Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia