Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016


Ditetapkan pada tanggal 26 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1438
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi bidang penataan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi melalui inventarisasi dan kajian terhadap seluruh Peraturan Menteri Sosial;

  2. bahwa dari hasil evaluasi melalui inventarisasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat Peraturan Menteri Sosial bidang perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi sosial, bidang pemberdayaan sosial, bidang perencanaan, bidang organisasi dan kepegawaian, bidang sistem, data, dan informasi, bidang hubungan masyarakat, bidang keuangan, bidang pendidikan dan pelatihan, bidang penyuluhan sosial, bidang aset, serta bidang pengawasan tahun 1955 sampai dengan tahun 2016 sudah tidak digunakan sebagai dasar hukum dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain sehingga perlu dilakukan pencabutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung


Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021