Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022

Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto


Status: Diubah
Ditetapkan: 8 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2025
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana