Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu merubah dan menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan


Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah


Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri