Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti perlu merubah dan menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021
Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 92 Tahun 2023
Spesifikasi Teknis Dokumen Kesehatan Pelaut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019
Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri