Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubunga


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023
    Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi


Rencana Aksi Daerah Kota Hijau


Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia


Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial