Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubunga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023
Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 43 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ
Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
