Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1281

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
    Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai perwujudan pendidikan politik perlu diatur mengenai mekanisme pengawasan Kampanye;

  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat