Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 10 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
    Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sebagai perwujudan pendidikan politik perlu diatur mengenai mekanisme pengawasan Kampanye;

  2. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pelaksanaan Sertifikasi Kesesuaian Pesawat Sinar-X dan Ketentuan Personel Kendali Mutu dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan