
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020
Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada semua tingkatan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wa li Kota perlu dilakukan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa perubahan mengenai kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum di tingkat kabupaten/kota, jumlah keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Lapangan, serta beberapa penguatan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilihan Umum;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pola hubungan dan tata kerja kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2021
Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/4/PBI/2010
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Dharma Pratama Sejati Ruas Metering Station Wunut – Ngoro Industrial Park
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia