Fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2024
Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/12/2016
Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Perindustrian
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/45486/2024
Rumah Sakit Pengampu Regional Kanker, Jantung Dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, Dan Kesehatan Ibu Dan Anak