Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kota Bekasi.
bahwa Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-Undangan terkait tata naskah dinas serta administrasi Pemerintahan Daerah sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun