![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Sosial Nomor 98/HUK/2023
Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu meningkatkan peran aparatur sipil negara.
bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja, perlu memberikan penghargaan terhadap aparatur sipil negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1671/XI/Tahun 2023
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 65 Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021