Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di Badan Informasi Geospasial perlu menyusun pedoman pelaksanaan penilaian risiko guna mengintegrasikan antar subunsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;
bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi di Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup