Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di Badan Informasi Geospasial perlu menyusun pedoman pelaksanaan penilaian risiko guna mengintegrasikan antar subunsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko;

  2. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi di Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua


Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara