
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010
Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Timur dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 71 Tahun 2022
Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan