Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024
Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Konsiderans
bahwa perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan makanan secara cepat dan tepat sasaran telah memberikan dampak perubahan terhadap kegiatan peredaran obat dan makanan berupa peredaran obat dan makanan yang dilaksanakan secara daring;
bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu/bergizi yang diedarkan secara daring, perlu dilaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara daring;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, termasuk peredaran obat dan makanan yang diedarkan secara daring;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021
Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 112/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Neuroanestesi dan Critical Care
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 47 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Permohonan, Penilaian, dan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi