Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1455

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri kimia, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat


Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022-2025


Standar Program Fellowship Kedokteran Pencegahan untuk Segala Usia, Siklus Kehidupan, dan Gender Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung