Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer