Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023
    Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Intraabdominal


Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura


Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik