Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang perlu adanya kerja sama baik dengan organisasi internasional maupun antar negara- khususnya pada negara tertentu yang melindungi kepentingan nasional;
bahwa dengan telah ditempatkannya Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura perlu pengaturan mengenai tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025
Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat