Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang perlu adanya kerja sama baik dengan organisasi internasional maupun antar negara- khususnya pada negara tertentu yang melindungi kepentingan nasional;
bahwa dengan telah ditempatkannya Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura perlu pengaturan mengenai tata kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2023
Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 133 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Prancis
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-135/A/JA/05/2019
Format/Bentuk, Kode dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan