Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019

Kemasan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 826
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa masyarakat harus dilindungi dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan;

  2. bahwa pengaturan tentang kemasan pangan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kemasan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen


Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi


Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme