Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berlaku: 26 Januari 2026
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2024
Standar Industri Hijau untuk Industri Minyak Goreng Sawit
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024
Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
