Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang arkeologi, bahasa, dan sastra, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Gerakan Pramuka
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017
Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 11 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja