Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2014

Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2014
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1181
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan pendaftaran penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P/BPH MIGASN/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09/P/BPH MIGAS/XII/2005 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  3. bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada Badan Pengatur untuk melakukan pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

  4. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 11/BA-Sid/BPH Migas/Kom/VII/2014;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden