Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011

Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2011
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Pasal 9 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 6 huruf f Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.

  2. bahwa Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2011, telah menyepakati untuk menetapkan peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam suatu Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Penerimaan atau Penolakan Kepada: Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia terhadap Keberatan Berdasarkan Pasal 29 ayat (7) KUHAP Harus Berbentuk “Penetapan”


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan