Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2023

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah


Ditetapkan: 1 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pendokumentasian Administrasi Kependudukan


Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat